SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Banjarmasin
1. Tujuan: SOP ini disusun untuk memberikan panduan standar dalam operasional Perpustakaan Kota Banjarmasin agar dapat memberikan layanan yang efisien, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengunjung.
2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Banjarmasin, termasuk layanan peminjaman dan pengembalian buku, penggunaan fasilitas, serta kegiatan program perpustakaan.
3. Prosedur Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku:
A. Peminjaman Buku:
- Pengunjung datang ke loket layanan peminjaman dengan membawa kartu anggota perpustakaan.
- Petugas akan mengecek status anggota dan memastikan pengunjung terdaftar.
- Pengunjung memilih buku yang ingin dipinjam dari koleksi yang tersedia.
- Petugas akan mencatat buku yang dipinjam dan memberikan informasi mengenai batas waktu pengembalian.
- Buku yang dipinjam akan diproses melalui sistem peminjaman menggunakan barcode dan diberikan tanda peminjaman.
B. Pengembalian Buku:
- Pengunjung datang ke loket pengembalian dan menyerahkan buku yang sudah dipinjam.
- Petugas akan memeriksa kondisi buku dan mencatat pengembalian melalui sistem.
- Buku yang dikembalikan akan diperiksa jika ada kerusakan atau kehilangan, kemudian dihitung denda jika ada keterlambatan pengembalian.
- Pengunjung diberikan bukti pengembalian dan dapat melanjutkan aktivitas lainnya.
4. Prosedur Penggunaan Fasilitas:
A. Ruang Baca:
- Pengunjung dapat menggunakan ruang baca dengan bebas sesuai dengan jam operasional perpustakaan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang baca.
- Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan kebersihan selama berada di ruang baca.
- Buku yang dibaca dapat dipinjam setelah prosedur peminjaman selesai.
B. Ruang Komputer dan Internet:
- Pengunjung dapat menggunakan fasilitas komputer dan internet dengan batas waktu yang ditentukan.
- Pengunjung wajib mengisi form pemakaian komputer dan mengonfirmasi tujuan penggunaan.
- Pengunjung diminta untuk tidak mengakses konten yang melanggar hukum atau norma yang berlaku.
- Setelah penggunaan, komputer dan fasilitas lainnya harus ditinggalkan dalam keadaan bersih dan siap digunakan oleh pengunjung lain.
5. Prosedur Program dan Kegiatan Perpustakaan:
A. Pendaftaran Peserta Kegiatan:
- Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan (seperti seminar, pelatihan, lomba menulis, dll) wajib melakukan pendaftaran melalui formulir online atau langsung di loket.
- Petugas akan mencatat data peserta dan memberikan informasi mengenai waktu dan lokasi kegiatan.
- Pengunjung yang terdaftar akan diberikan akses masuk dan materi terkait kegiatan.
B. Pelaksanaan Kegiatan:
- Setiap kegiatan akan dipandu oleh petugas atau fasilitator yang ditunjuk.
- Pengunjung diharapkan mengikuti aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung, seperti menjaga ketertiban dan mengikuti instruksi petugas.
- Setelah kegiatan selesai, peserta akan diberikan evaluasi atau sertifikat jika diperlukan.
6. Jam Operasional:
- Perpustakaan Kota Banjarmasin buka setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
- Perpustakaan tutup pada hari libur nasional dan hari Minggu.
7. Penanganan Pengaduan dan Masalah:
- Pengunjung yang memiliki keluhan atau masalah dapat melapor langsung ke petugas layanan atau mengisi form pengaduan yang tersedia di loket.
- Petugas akan mencatat pengaduan dan memberikan solusi yang sesuai dalam waktu maksimal 2×24 jam.
- Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh petugas, maka masalah tersebut akan diteruskan kepada kepala perpustakaan untuk tindakan lebih lanjut.
8. Ketentuan Peminjaman dan Pengembalian Buku:
- Buku yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terlambat, pengunjung akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan perpustakaan.
- Buku yang hilang atau rusak harus diganti dengan buku yang sama atau membayar sesuai dengan harga buku yang hilang.
9. Penutupan: SOP ini akan ditinjau secara berkala dan diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan atau kondisi operasional di Perpustakaan Kota Banjarmasin.